Ibu Syok, Anaknya yang Masih SD Chat Mesum, Pacaran dengan Pria 45 Tahun dan Sudah Berhubungan Badan
Ibu Syok, Anaknya yang Masih SD Chat Mesum, Pacaran dengan Pria 45 Tahun dan Sudah Berhubungan Badan
Ibu mana yang tidak syok mendapati adanya chattingan yang mesum di handphone anak gadisnya.
Apalagi informasi yang dikomunikaskan itu adalah perihal persetubuhan. Terang saja sang anak dipertanyakan lebih jauh perihal apa yang ia lakukan .
Itulah yang terjadi pada seorang ibu di Wonogiri . Ia benar-benar syok mendapati di handphone anaknya yang masih sekolah dasar ada chat mesum.
Ia kemudian mempertanyakan apa maksud chat mesum tersebut . Dan alangkah kagetnya snag ibu setelah anaknya mengakui bahwa ia telah melakukan hubungan badan dengan seorang pria yang berinisial K (45).
Tak tanggung-tanggung, hubungan yang tak wajar itu telah dilakukan sebanyak tujuh kali dan itu dilakukan di rumah korban .
Kini Satreskrim Polres Wonogiri menetapkan pria berinisial K (45) sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur.
Korban merupakan tetangga tersangka yang masih kelas 6 SD.
Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo, mengatakan K melakukan pencabulan sebanyak tujuh kali di rumah korban saat orang tua pergi.
"Rata-rata dilakukan di rumah korban saat kosong, misalnya ditinggal orang tua pengajian atau pas ditinggal ke mana. Malam hari terus," ungkapnya, Rabu (30/4/2025).
Berawal Chat Mesum
Kasus pencabulan terbongkar setelah orang tua melihat chat mesum di handphone korban.
"Pada hari Kamis (17/4/2025) sekira pukul 22.00 WIB, ibu korban tidak sengaja membuka chat HP milik korban dengan pelaku ditemukan riwayat chat WhatsApp."
"Percakapan korban dengan tersangka berisi tentang persetubuhan antara korban dengan tersangka," ujarnya.
Korban kemudian diminta untuk klarifikasi dan membenarkan adanya tindak pencabulan.
Kasus ini dilaporkan ke Mapolres Wonogiri pada Jumat (25/4/2025).
Hasil penyelidikan sementara, aksi pencabulan terjadi dalam rentang waktu 14 Maret 2025 hingga 17 April 2025.
Kapolres Wonogiri, AKPB Jarot Sungkowo, mengatakan K dapat dijerat pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
"Pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Serta denda paling banyak Rp 5 miliar," tandasnya.
Dalam proses pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya.
Sebelum melakukan pencabulan, tersangka berjanji akan bertanggung jawab jika korban hamil.
"Beberapa kali tersangka memberikan uang kepada korban. Serta dengan korban tersangka menjalin hubungan asmara," tandasnya.
Tersangka juga telah menjalin asmara dengan korban dengan imbalan uang jajan.
Beberapa kali tersangka memberikan uang kepada korban. Serta dengan korban tersangka menjalin hubungan asmara," bebernya.
Handphone korban menjadi barang bukti kasus pencabulan.
Posting Komentar untuk "Ibu Syok, Anaknya yang Masih SD Chat Mesum, Pacaran dengan Pria 45 Tahun dan Sudah Berhubungan Badan"